Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengatakan, kasus gangguan ginjal akut yang terjadi saat ini merupakan kejadian tidak lazim. Sehingga harus direspons dengan tindakan luar biasa, dan diikuti dengan deklarasi atau statmen dari pihak terkait. Meski kasus gangguan ginjal akut disebut sebagai penyakit yang tidak menular.
"Harus direspon dalam bentuk satu statement atau deklarasi dengan adanya kejadian luar biasa," ungkapnya pada acara yang diadakan Lapor Covid 19 secara virtual, Senin (31/10/2022). Respon ini bisa dalam bentuk apa pun, apakah itu kejadian luar biasa atau status lain. Lebih lanjut, Dicky pun menyebutkan jika Indonesia pernah menetapkan sesuatu kejadian sebagai kejadian luar biasa (KLB), walau bukan dipicu oleh penyakit tidak menular.
Misalnya seperti KLB gizi buruk dan penyakti campak yang pernah terjadi di Asmat, Papua pada tahun 2017/2018. Ia pun menegaskan, respon suatu wabah dengan status seperti KLB, menurut Dicky dapat memberikan respon yang lebih terkoordinir, responsif dan kewaspadaan. Termasuk relatif lebih bisa menemukan dan menyelesaikan masalah.
"Itu yang terbukti, dan kita sekali lagi sudah mengalaminya beberapa. Termasuk KLB gizi buruk itu," tegasnya. Menurut Dicky Indonesia perlu melihat kasus keracunan etilen glikol atau cemaran (EG) yang pernah terjadi di India pada tahun 70 an. India tidak pernah menyatakan situasi tersebut sebagai outbreak dan akhirnya kejadian tersebut berulang.
"Karena perlu dinyatakan suatu outbreak karena secara saintifik dan histori lebih efektif dan memberikan respon yang lebih baik," kata Dicky lagi.